Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang dasar hukum konservasi sumber daya alam hayati, perlindungan ekosistem, serta pemanfaatan secara lestari.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011, tentang pengelolaan kawasan konservasi, termasuk perencanaan, zonasi, perlindungan, dan pemanfaatan kawasan.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015, tentang perubahan dan penyempurnaan ketentuan pengelolaan kawasan konservasi.
Peraturan Menteri LHK Nomor P.8/MenLHK/Setjen/OTL.0/1/2016, tentang struktur organisasi, tugas, dan fungsi BKSDA sebagai pelaksana pengelolaan konservasi di daerah.
Peraturan Dirjen KSDAE Nomor P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018, tentang pedoman teknis penyusunan rencana pengelolaan kawasan konservasi (RPJP, RPJM, dan rencana tahunan).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tentang lembaga yang menetapkan kebijakan nasional serta pedoman perencanaan dan pengelolaan konservasi di Indonesia.
Bidang Perencanaan adalah unit yang bertanggung jawab dalam menyusun, mengoordinasikan, dan mengendalikan rencana pengelolaan kawasan konservasi secara sistematis dan berkelanjutan. Kegiatan perencanaan meliputi penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, hingga rencana tahunan yang mengacu pada kebijakan nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bidang ini juga berperan dalam pengumpulan dan analisis data potensi kawasan, penataan zonasi konservasi, serta perumusan strategi pengelolaan yang mendukung perlindungan keanekaragaman hayati dan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari. Selain itu, Bidang Perencanaan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program untuk memastikan kesesuaian dengan rencana yang telah ditetapkan.
Dengan pendekatan berbasis ekosistem dan keterlibatan para pemangku kepentingan, Bidang Perencanaan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pengelolaan kawasan konservasi yang efektif, adaptif, dan berkelanjutan.