Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang pengelolaan keuangan negara yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang pengelolaan kas negara, pelaksanaan anggaran, serta peran bendahara dan pejabat perbendaharaan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang pemeriksaan keuangan negara oleh lembaga audit.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, tentang pedoman penyusunan laporan keuangan pemerintah berbasis akrual.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang tata cara pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, tentang lembaga yang menetapkan kebijakan dan regulasi di bidang pengelolaan keuangan negara.
Bidang Keuangan merupakan unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan organisasi secara tertib, transparan, dan akuntabel. Kegiatan yang dilaksanakan meliputi perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang ini juga berperan dalam memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif dan efisien, serta mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan organisasi. Dalam pelaksanaannya, Bidang Keuangan mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan. Dengan sistem pengelolaan keuangan yang baik, bidang ini mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.