Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang pengelolaan Aparatur Sipil Negara yang mencakup hak, kewajiban, manajemen ASN, serta sistem merit dalam kepegawaian.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang pengelolaan PNS mulai dari perencanaan, pengadaan, pangkat, jabatan, hingga pemberhentian.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang kewajiban, larangan, dan sanksi disiplin bagi PNS.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, tentang sistem penilaian kinerja PNS berdasarkan target dan capaian kerja.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013, tentang pedoman teknis pelaksanaan manajemen kepegawaian di instansi pemerintah.
Badan Kepegawaian Negara, tentang lembaga yang berwenang dalam pembinaan dan penyelenggaraan manajemen kepegawaian secara nasional.
Bidang Kepegawaian merupakan unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya manusia, meliputi perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan, pengembangan kompetensi, pembinaan karier, serta administrasi kepegawaian. Bidang ini memastikan seluruh proses kepegawaian berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, Bidang Kepegawaian berperan dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur melalui pendidikan dan pelatihan, penilaian kinerja, serta penegakan disiplin pegawai. Dengan pengelolaan SDM yang efektif dan akuntabel, bidang ini mendukung terciptanya organisasi yang produktif, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.